Pertama, Data ekspor tahun 2020-2022 dihitung berdasarkan hasil devisa.
Kedua, Nilai devisa dalam USD$ dikonfersikan kedalam rupiah dengan menggunakan nilai kurs bulanan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Ketiga, Keterbatasan data perhitungan, untuk mengetahui bijih nikel, dalam 3 komoditi ekspor, digunakan sandaran pada Jurnal penelitian terdahulu dari 3 peneliti tambang.
Keempat, Asumsi perhitungan nilai PNBP, digunakan berdasarkan PP yang mengatur terkait tarif PNBP.
Kelima, Perhitungan DBH, menggunakan peraturan yang mengatur tentang Metode perhitungan DBH dan Buku Pegangan perhitungan dana transfer yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sekda dalam penjelasan merespon positif hasil penelitian dan kajian yang dilakukan oleh LP2D dengan perhitungan PNBP dan DBH menjadi wajib di perjuangkan oleh Provinsi Maluku Utara bersama Kab kota.
Komentar