Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan, manipulasi dokumen, pekerjaan fiktif, pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, atau bentuk pelanggaran lainnya, LIRA meminta agar ditindaklanjuti sesuai hukum.
Namun, LIRA menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan data, dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar tudingan.
JANGAN SAMPAI UTANG MENJADI BOM WAKTU
LIRA memperingatkan, persoalan kewajiban kepada pihak ketiga yang tidak segera diselesaikan dapat menjadi bom waktu bagi pemerintahan daerah apabila tidak ditangani secara serius dan transparan.
Karena itu, LIRA Malut meminta Gubernur Sherly menunjukkan keberpihakan kepada tata kelola pemerintahan yang transparan dengan segera menyelesaikan persoalan tersebut berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Gubernur harus mengambil kendali. Jangan biarkan pihak ketiga terus menunggu tanpa kepastian. Publik berhak tahu ke mana arah penyelesaian utang Pemprov Malut,” pungkas gubernur lira malut said
Kini bola berada di tangan Gubernur Sherly: membuka data, melakukan verifikasi, menentukan skema penyelesaian, dan memastikan tidak ada satu rupiah pun uang daerah yang keluar tanpa dasar hukum yang jelas.














Komentar