PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Pemprov Maluku utara bersama Pemda Kabupaten dan Kota se Malut dikabarkan bakal mengajukan keberatan ke Pemerintah pusat perihal perhitungan DBH dan UU nomor 1 tahun 2022 yang mengatur ulang Hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pemprov Malut dan Pemda Kab/Kota menenggarai terjadi perhitungan yang meleset sehingga menimbulkan kerugian bagi Malut sebesar 4 T terhitung sejak DBH tahun 2020-2022.
Upaya rekonsiliasi telah dilakukan dengan memintah data produksi tambang namun terbentur dengan sikap pemerintah pusat dalam hal Kementerian ESDM yang bersikukuh tidak bisa memberikan dapat produksi sebagai basis perhitungan DBH.
Menurut Pemerintah pusat, soal data produksi, sesuai amanat undang-undang menjadi domain pemerintah pusat sehingga tidak bisa dibagi ke daerah penghasil.
LP2D dalam hasil kajian akademis dengan melakukan pencocokan data eksport Bea Cukai dan skema perhitungan produksi lainya menemukan terjadi kejanggalan luar biasa dalam perhitungan DBH Maluku utara.
Menyikapi persoalan tersebut, kalangan sarjana hukum menyarankan Pemprov Malut bersama Pemda Kabupaten dan kota melakukan 3(tiga) langkah ini secara sistematis.
Sebab ada beban psikologis yang bakal dihadapi dalam kaitan hubungan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah pusat.
”Ada persoalan psikologis dalam kasus ini.Apa Gubernur dan Bupati serta Walikota berani menggugat Presiden.Kan begitu alur ceritanya nanti”terang Usman Sergi, SH.
Komentar