oleh

AMENDEMEN UUD 1945 DAN LAHIRNYA POLITIK DINASTI: MASALAHNYA BUKAN SEKADAR BAPAK–ANAK, TETAPI DESAIN KONSTITUSI


Inilah bahaya yang harus kita cegah.

5.Konstitusi harus mencegah konflik kepentingan, bukan menunggu skandal

Negara yang sehat tidak boleh hanya bertindak setelah terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Konstitusi dan undang-undang harus membangun sistem pencegahan.

Karena itu diperlukan aturan yang jauh lebih kuat mengenai:
conflict of interest, nepotisme, netralitas aparatur negara, pembiayaan politik, transparansi partai, kepemilikan media, dan penggunaan fasilitas negara dalam kontestasi politik.

Baca Juga  Mempertanyakan Komitmen Otonomi Daerah dalam pasal 18 UUD 1945 — Oleh Husein Umasangadji

Kalau semuanya diserahkan kepada moral pribadi pejabat, maka kita sedang membangun sistem yang bergantung pada kesalehan individu.

Konstitusi yang baik justru dibuat karena manusia mempunyai potensi menyalahgunakan kekuasaan.

6.Inilah relevansinya dengan agenda Kembali ke UUD 1945

Gerakan kembali ke UUD 1945 tidak boleh dipersepsikan sebagai gerakan nostalgia terhadap masa lalu.

Yang harus dikembalikan adalah *prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum, demokrasi yang berkeadilan, dan sistem checks and balances yang sehat.*

Baca Juga  CATATAN REDAKSI : Memahami Pikiran Mokhtar Adam Terhadap Gagasan Maluku Utara Antara Negara Federal dan Otonomi Daerah

Kita tidak membutuhkan negara yang kuat karena presidennya kuat.

Kita membutuhkan:
negara yang kuat karena konstitusinya kuat.

Kita juga tidak membutuhkan pemimpin yang kuat karena keluarganya memiliki jaringan politik.

Kita membutuhkan pemimpin yang kuat karena:
mandat rakyatnya sah, institusinya sehat, hukumnya tegak, dan kekuasaannya dapat diawasi.

7.Jangan sampai amandemen menjadi pintu masuk perubahan karakter negara

Pertanyaan yang lebih besar adalah:

Baca Juga  Refleksi Kemerdekaan ke-81 RI: Menagih Keadilan di Tanah Kaya Maluku Utara — Oleh: A.A Hoda

Apakah perubahan UUD 1945 telah menghasilkan sistem ketatanegaraan yang semakin sesuai dengan cita-cita Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945?

Kalau jawabannya belum, maka tidak boleh ada tabu untuk melakukan evaluasi konstitusional.

Konstitusi bukan kitab suci politik yang tidak boleh dikritik.

Konstitusi adalah kontrak dasar kehidupan bernegara.

Kalau desainnya menimbulkan masalah, maka yang harus diperbaiki adalah desainnya—bukan sekadar mengganti pemainnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *