oleh

MENGAPA MALUKU UTARA TUNTUT NEGARA FEDERAL? — Oleh: Dr. King Faisal Sulaiman Marsaoly /Tokoh Muda Maluku Utara


 

Diskursus tuntutan negara Federal di Maluku Utara, tidak boleh dibaca sebagai cermin feodalistik. Justru sebaliknya, Harus dibaca dalam spektrum cinta terhadap NKRI. Kontribusi politik Moloku Kie Raha terlampau besar— Kesultanan Ternate, Tidore, Bacan dan Jailolo dahulu adalah Empat entitas Negara yang pernah hidup makmur berdaulat penuh, yang mengikat dirnya dalam Uni Konfederasi Moti Verbond tahun 1322 dan telah ikut andil jauh melampui sejarah kemerdekaan.

Baca Juga  OPINI ! HOTEL BELA: EPISENTRUM MONOPOLI PROYEK APBD MALUKU UTARA

Maluku Utara kala itu merupakan salah satu produsen rempah-rempah paling dicari di dunia, terutama pala dan cengkeh. Itu sebabnya,selama dua dekade, VOC pernah mengendalikan Indonesia dari Kota Ternate-Maluku Utara, sejak zaman Gubernur Jenderal Pieter Both di abad 17 sebelum pindah ke Ambon-Maluku dan terakhir ke Batavia-Jakarta

Kurang apalagi, jiwa nasionalisme Sultan Babullah dan Sultan Nuku dalam mengusir Portugis, Spanyol dan VOC demi menjaga marwah dan harga diri Nusantara.

Baca Juga  Maluku Utara Antara Federasi, Monarki, atau Otonomi Khusus ?

Negara federal adalah konsep yang dianut dalam struktutr pemerirntahan Empat Kesultanan karena dianggap lebih demokratis dan cocok dengan kultur dan tatanan adat di Moloku Kiera. Pasca Kemerdekaan, RIS pernah berdiri menjadi sistem pemerintahan meski umurnya pendek.

Sultan Ternate , Iskandar Zabir Syah adalah kawan Ngopi Muhammad Hatta yang ketika awal kemerdekaan, sudah berpikir pentingnya Pusat memberikan desentralisasi Fiskal yang layak dan tata kelola tambang/SDA yang adil bagi Daerah. Bagi Jabir Syah, Biarkan Daerah menikmati hasil kekayaan alamnya secara adil dan makmur, toh Provinsi/Daerah di Indonesia juga bagian dari NKRI.

Baca Juga  BLOK MASELA: Akhirnya Presiden Prabowo Mengeksekusinya — Membangun Kedaulatan Migas melalui Spirit Pasal 33 UUD 1945

Inilah gagasan dasar konsep federal versi Jabir Syah yang berbeda dengan versi Van Mook, dalam Konferensi Malino Juli 1946 sebagai cikal bakal Negara Indonesia Timur.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *