Oleh: Dr. Said Assagaf, M.M. : (Pengajar Pascasarjana UMMU Maluku Utara)
BEBERAPA pekan terakhir di penghujung tahun 2025 dan mengawali tahun 2026, publik disuguhkan dua isu menarik dalam konteks politik nasional. Pertama, manuver politik empat partai koalisi (Gerindra, Golkar, PKB, dan PAN) yang menggagas koalisi permanen. Kedua, wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD.
Gagasan koalisi permanen di usia dini pemerintahan Prabowo yang baru berjalan satu tahun dinilai terlalu prematur. Dengan prestasi yang belum optimal serta berbagai tantangan krusial yang belum terpecahkan, langkah ini dianggap penuh ambisi, cenderung “cari aman”, serta berisiko mempersempit ruang oposisi dan mengebiri prinsip demokrasi.
Begitu pula dengan wacana Pilkada oleh DPRD. Hal ini memerlukan kajian dan evaluasi menyeluruh untuk memastikan apakah sistem Pilkada langsung yang selama ini diterapkan memang benar-benar lebih banyak membawa mudarat. Oleh karena itu, kedua isu nasional tersebut dinilai banyak pihak terlalu dini dan kontra-produktif. Bisa kita memaknai yang demikian dengan melihat hasil Survei Nasional oleh LSI Denny JA, bahwa sebanyak 66,1 persen publik Indonesia menolak atau tidak setuju kepala daerah dipilih DPRD. Dan penolakan paling keras datang dari dua generasi yang kedepan paling banyak terkena dampak dari sistem ini, yaitu Gen Z sebanyak 84 persen dan Gen Milenial sebesar 71,4 persen. Data ini harusnya jadi bahan evaluasi pemerintah dan DPR agar tidak membawa Indonesia pada jurang ketimpangan demokrasi.
Kilas Balik Era Orde Baru.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 3 menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) dilakukan secara demokratis. Namun, landasan hukum yuridis formal ini menimbulkan multitafsir dan perdebatan di kalangan pengambil kebijakan terkait penjabaran teknisnya. Pertanyaan utamanya adalah: apakah substansi “demokratis” berarti dipilih secara langsung oleh rakyat atau secara tidak langsung melalui DPRD sebagai representasi perwakilan rakyat?






Komentar