oleh

MENGAPA MALUKU UTARA TUNTUT NEGARA FEDERAL? — Oleh: Dr. King Faisal Sulaiman Marsaoly /Tokoh Muda Maluku Utara


Konsep desentralisasi asimetris sebetulnya sudah pernah dipikirkannya di era Kabinet RIS,karena posisinya sebagai Menteri Dalam Negeri Negara Indonesia Timur/NIT ketika itu.

Sejarah mencatat, Sultan Tidore, Zainal Abidin Syah dalam konferensi Malino Juli 1946 dan Konferensi Denpasar pada Desember 1946 adalah tokoh pembela Papua harga mati bagian dari RIS dan tidak boleh menjadi negara bagian Kerajaan Belanda.

Baca Juga  Refleksi Kemerdekaan ke-81 RI: Menagih Keadilan di Tanah Kaya Maluku Utara — Oleh: A.A Hoda

Secara historis, Papua adalah bagian integral dari wilayah Kesultanan Tidore. Karena kemampuan diplomasi dan jasa perjuangan integrasi Papua, maka Soekarno melantik Sultan Zainal sebagai Gubernur Pertama Papua periode 1956–1961.
Moloku Kie Raha Bukan Anak Tiri NKRI .

Dalam sejarah politik Indonesia Timur, Kesultanan Tidore mempunyai posisi yang sangat penting. Salah satu tokoh terbesarnya adalah Sultan Nuku, yang pada akhir abad ke-18 memimpin perlawanan panjang terhadap dominasi kolonial VOC Belanda.
Sultan Nuku bahkan berhasil membangun jaringan politik yang melampaui Tidore, termasuk wilayah Halmahera, Seram dan Papua hingga Sulawesi dan Kepaluan Solomon-Pasifik.

Baca Juga  6 Buah Buku, 66 Tahun Bambang Isti Nugroho Seperti Energi Pembangkit Etos Perlawanan Yang Enggan Menyerah — Oleh Jacob Ereste

Artinya, sejarah Tidore merupakan bagian dari entitas sejarah Nusantara.

Menggemanya tuntutan federal, ataupun referendum, bukanlah luapan sikap anti NKRI. Tetapi mengingatkan kembali Jakarta, bahwa ada fakta historis dan kontribusi Kesultanan yang per hari ini, terkesan dilupakan Negara.

Kekuasaan Empat Kesultananmasih mengakar. Legitimasi politik-kultural dan historisnya masih kuat. Hanya saja Negara belum sungguh-sungguh memberikan legitimasi secara konstitusional. Kebijakan Otsus Aceh , DIY dan Papua saat ini, masih sarat transaksional politik ketimbang “Hak Konstitusional setiap Daerah”tanpa diskriminatif.
Otonomi Khusus Adalah Hak Konstitusional, Bukan Separatis ? .

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *