Ketidakadilan pembagian DBH/ pengelolaan sumber daya alam seperti Tambang Emas, Nikel menyebabkan Daerah Pengahsil hanya kebagian Tarik Tambang pada setiap 17 Agustus.Karena itu, butuh rekognisi secara utuh bukan secara parsial oleh Negara. Pengakuan konstitusional terhadap sejarah, identitas dan kekhususan suatu daerah adalah akar persoalan bangsa yang patut mendapat prioritas.Negara demokrasi Pancasila seharusnya tidak menjaga jarak dengan semua Sultan.Sebaliknya perlu di didialogkan bukan dianalogikan, menyatukan visi kebangsaan tanpa saling curiga.
Paradigma sentralistik state sudah harus bergeser menjadi desentralistik state. Sultan bukan sekadar simbol penyangga adat dan budaya. Pengakuan monarkhi Kasultanan seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta, semestinya bisa berlaku setara dengan Maluku Utara maupun Daerah lain di Indonesia.
Maluku Utara Butuh Otonomi Khusus.
Biarkan tatanan pemerintahan lokal memiliki karakter sejarah, adat, geografis, sosial dan politik tertentu dapat memperoleh kewenangan yang berbeda sesuai kebutuhannya.
Dengan pendekatan ini, pengalaman Ternate dan Tidore tidak harus menjadi alasan untuk membubarkan NKRI. Justru dapat menjadi alasan untuk *makin memperkuat NKRI.
Rakyat hanya ingin agar watak VOC, tidak lagi menjelma dalam praktek tata kelola tambang
Seruan referendum atau federali tidak lahir di ruang kosong tanpa alasan dan karena itu, respons negara tidak cukup hanya dengan mengatakan NKRI harga mati. Negara harus sadar bahwa ketidakadilan yang di rasakan Daerah jauh lebih mematikan jika tidak segera direspon.
Ketika Ternate dan Tidore mengingatkan sejarah dan persoalan distribusi pengelolaan sumber daya alam yang belum adil, maka Pusat harus menjawabnya tapi bukan dengan kemarahan apalagi stigma separatis.
Sebab negara yang kuat bukan negara yang membuat semua Daerah sama. Negara yang kuat adalah negara yang mampu mengelola perbedaan secara adil, makmur dan humanis.









Komentar