Renungan Hari Konstitusi
_18 Agustus 2026, tepat 81 tahun yang lalu, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang baru saja merdeka. Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, para pendiri bangsa meletakkan fondasi konstitusional bagi negara Indonesia. Hari ini, adalah momentum untuk kembali merenungkan apakah perjalanan bangsa masih berada pada arah yang dicita-citakan para pendiri negara._
*Legitimasi dan Kekuasaan*
Dalam politik, kemenangan dalam pemilu memberikan legitimasi, tetapi tidak otomatis memberikan kekuasaan tanpa batas. Seorang presiden dapat memperoleh mandat elektoral yang kuat, tetapi tetap menghadapi keterbatasan ketika berhadapan dengan institusi lain, terutama parlemen. Perbedaan antara legitimasi, kekuasaan, dan kapasitas politik inilah yang penting dipahami ketika kita membicarakan gagasan kembali kepada UUD 1945 dengan penyempurnaan melalui adendum.
Max Weber membedakan antara kekuasaan dan legitimasi. Kekuasaan adalah kemampuan memengaruhi atau menentukan perilaku pihak lain, sedangkan legitimasi berkaitan dengan penerimaan masyarakat terhadap kekuasaan tersebut sebagai sesuatu yang sah. Karena itu, seorang pemimpin dapat memiliki kekuasaan formal berdasarkan konstitusi, tetapi tetap membutuhkan legitimasi politik untuk menjalankan agenda yang fundamental. Dalam demokrasi, legitimasi terutama diperoleh melalui proses elektoral, tetapi legitimasi elektoral tidak identik dengan kekuatan politik di parlemen.
David Easton membantu menjelaskan perbedaan tersebut melalui konsep political support. Seorang pemimpin dapat memperoleh dukungan masyarakat terhadap dirinya (specific support), sementara dukungan terhadap sistem politik secara keseluruhan (diffuse support) memiliki dinamika yang berbeda. Dengan demikian, kemenangan seorang presiden tidak otomatis berarti seluruh masyarakat memberikan dukungan terhadap semua agenda politiknya.















Komentar