oleh

LEGITIMASI, KEKUASAAN DAN KONSTITUSI — Oleh: Gunawan Adji


Persoalan menjadi lebih kompleks dalam sistem presidensial. Juan Linz menjelaskan adanya potensi dual legitimacy: presiden memperoleh legitimasi langsung dari rakyat, sementara parlemen juga memperoleh legitimasi langsung dari rakyat. Presiden dapat mengatakan, “Saya dipilih rakyat”, tetapi parlemen juga dapat mengatakan, “Kami juga dipilih rakyat.” Ketegangan antara dua sumber legitimasi ini biasanya dapat dikelola melalui koalisi dan kompromi. Namun untuk perubahan konstitusi, kebutuhan terhadap konsensus politik menjadi jauh lebih besar.

*Kembali Kepada UUD 1945*

Dalam konteks Indonesia, gagasan kembali kepada UUD 1945 merupakan agenda yang jauh lebih fundamental daripada sekadar perubahan kebijakan pemerintah. Prabowo Subianto dalam berbagai pemikirannya, termasuk Paradoks Indonesia, telah menyampaikan gagasan untuk kembali kepada UUD 1945 asli dan menyempurnakannya melalui adendum. Jika gagasan tersebut hendak diwujudkan, persoalannya bukan hanya apakah Presiden memiliki kehendak politik, tetapi apakah terdapat legitimasi sosial dan kapasitas politik yang cukup untuk membawanya menjadi konsensus nasional.

Baca Juga  Kapitalisme, Liberalisme, Hingga Materialisme vs Pancasila Dalam P4 dan BPIP — Jacob Ereste

Di luar parlemen, gagasan tersebut telah disuarakan oleh berbagai kelompok (civil society): aktivis, akademisi, tokoh masyarakat, hingga para purnawirawan TNI. Namun dukungan tersebut belum terkonsolidasi menjadi kekuatan sosial-politik yang terorganisasi. Bahkan sebagian justru dapat menjadi kontraproduktif ketika menuntut agar perubahan dilakukan segera. Mereka lupa bahwa presiden tidak dapat mengubah UUD sendirian. Perubahan konstitusi merupakan proses politik yang membutuhkan dukungan institusional dan konsensus yang luas.

Baca Juga  Prabowo Dalam Ancaman Besar

Karena itu, periode pertama pemerintahan dapat dipandang sebagai fase konsolidasi. Pemerintah perlu terlebih dahulu membuktikan bahwa gagasan memperkuat negara memang menghasilkan manfaat nyata: memperkuat ekonomi nasional, mengurangi kebocoran kekayaan, memperkuat BUMN, mengelola sumber daya alam untuk kepentingan nasional, dan menjalankan semangat Pasal 33 UUD 1945. Keberhasilan tersebut akan menjadi modal legitimasi yang jauh lebih kuat daripada sekadar slogan politik.

Baca Juga  CATATAN RINGAN PIALA DUNIA 2026 : “SPANYOL JUARA”

Pengalaman Rusia di bawah Vladimir Putin dan Turkiye di bawah Recep Tayyip Erdogan memberikan ilustrasi penting. Keduanya menunjukkan bahwa perubahan konstitusional yang fundamental membutuhkan konsolidasi kekuatan politik terlebih dahulu. Bukan berarti Indonesia harus meniru sistem Rusia atau Turkiye, tetapi terdapat pelajaran universal: mandat elektoral harus diterjemahkan menjadi kapasitas politik sebelum digunakan untuk melakukan perubahan institusional yang fundamental.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *