oleh

LEGITIMASI, KEKUASAAN DAN KONSTITUSI — Oleh: Gunawan Adji


Pada Hari Konstitusi ini, kita perlu melihat persoalan tersebut dalam perspektif yang lebih panjang. Konstitusi bukan milik pemerintah yang sedang berkuasa dan bukan pula milik satu generasi. Konstitusi adalah kesepakatan dasar sebuah bangsa tentang bagaimana kekuasaan dijalankan, bagaimana negara dibangun, dan untuk apa kekuasaan negara digunakan. Karena itu, setiap perubahan konstitusi harus ditempatkan di atas kepentingan politik jangka pendek.

Baca Juga  Catatan ringan: Blackout PLN itu Konspirasi merusak Prabowo. Apakah Mr Presiden tidak tahu? Atau sengaja bikin jebakan?

Pertanyaan penting kenapa harus kembali kepada UUD 1945, adalah: Apa yang harus dikembalikan, apa yang harus dipertahankan, dan apa yang perlu disempurnakan melalui adendum? Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan kajian yang serius, dialog nasional, dan konsensus yang luas.

Di sinilah diperlukan apa yang saya sebut kesabaran revolusioner. Kesabaran bukan berarti menunda perubahan, apalagi menyerah terhadap keadaan. Kesabaran revolusioner adalah kemampuan membangun kekuatan politik, intelektual, dan sosial secara bertahap agar ketika perubahan dilakukan, ia memiliki legitimasi yang kuat dan daya tahan institusional.

Baca Juga  Melemahnya Trust dan Tingginya Resistensi Politik Istana — Oleh Tony Rosyid : Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

Delapan puluh satu tahun setelah UUD 1945 pertama kali disahkan, ini adalah kesempatan untuk merenungkan: apakah konstitusi kita yang telah empat kali mengalami perubahan itu telah cukup kuat menjadi kompas perjalanan bangsa? Dan apakah konstitusi hasil amandemen 2002 itu mampu mewujudkan cita-cita kemerdekaan?

Kembali kepada UUD 1945 bukan sekadar mengembalikan naskah atau teks konstitusi. Ia adalah upaya menentukan kembali arah perjalanan bangsa. Karena itu, perubahan sebesar itu membutuhkan lebih dari sekadar keberanian politik: ia membutuhkan legitimasi rakyat, konsolidasi kekuatan politik, dan kesabaran revolusioner.

Baca Juga  Mengapa Jokowi tidak tersentuh hukum? Ada unsur kesengajaan? Atau dilindungi?

Selamat Hari Konstitusi RI 18 Agustus 2026!

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *