oleh

Ekonom UMMU Desak Cairkan DBH Kabupaten/Kota: Solusi Agar P3K dan Pegawai Paruh Waktu Tidak Di PHK

-HEADLINE-146 Dilihat

TERNATE, 30 Juni 2026. — Dr. Sofyan Abas, Ekonom Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah Gubernur Sherly Tjoanda segera mencairkan Dana Bagi Hasil [DBH] Kabupaten/Kota.

Desakan itu disampaikan di tengah kesulitan likuiditas yang dihadapi pemerintah kabupaten dan kota se-Maluku Utara untuk membayar gaji PPPK dan pegawai paruh waktu akibat kebijakan efisiensi pemerintah pusat.

Baca Juga  Siap Bertarung di Musda KADIN Malut | Muksin Thalib Usung 4 Program Menuju KADIN Malut Yang Kuat dan UMKM Naik Kelas

“Solusi jitunya Gubernur Sherly segera cairkan DBH kabupaten dan kota yang belum dibayar” ujar Dr. Sofyan tegas kepada wartawan di Ternate, Senin [30/6].

Ancam Stabilitas Pemerintahan Daerah
Menurut Dr. Sofyan, penundaan pembayaran DBH dapat mengancam stabilitas pemerintahan di daerah. Ia menyoroti aksi protes yang berpotensi dilakukan PPPK dan pegawai paruh waktu.

Baca Juga  Bos Malut Institute: Maluku Utara Kaya Raya tapi Rakyat Dicekik Pajak, Pemerintah Langgar Konstitusi

“Menunda pembayaran DBH bagi kabupaten dan kota membuat stabilitas pemerintahan daerah terancam. PPPK dan paruh waktu yang mengancam memboikot aktivitas pemerintah daerah sangat berbahaya,” jelasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *