Dugaan Potong Diskon 50% Tambah Daya & Proyek Jaringan Listrik Jadi Sasaran
Jakarta, Senin 29 Juni 2026 | Pukul 13.20 WIB
JAKARTA — Kantor KPK mendidih siang ini. Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia [AMPHI] menggelar aksi dengan Koordinator Lapangan M. Reza A Syadik.Mereka mendesak KPK turun gunung mengusut dugaan KKN di PT PLN UIW Maluku dan Maluku Utara.
Isunya berat: manipulasi biaya tambah daya listrik dan proyek jaringan yang diduga amburadul.
1. Dasar Tuntutan: Listrik Adalah Hajat Hidup, Bukan Lahan KKN
AMPHI menegaskan listrik sektor strategis sesuai Pasal 33 UUD 1945. Pengelolaannya wajib transparan, akuntabel, bebas KKN.
“Seluruh aktivitas PLN wajib berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, profesionalitas. Tapi muncul informasi dugaan penyimpangan program penambahan daya listrik [Watt/VA],” tegas AMPHI dalam orasinya.
Fokusnya: dugaan ketidaksesuaian penerapan diskon pemerintah 50% untuk biaya tambah daya. Artinya, rakyat diduga tetap dibebankan penuh, padahal ada subsidi diskon dari negara.









Komentar