PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Pakar ekonomi Dr.Mukhtar Adam mengendus ada upaya sistematis mengembalikan sistim centralistik dalam hubungan keuangan pusat dan daerah.
Padahal desentralisasi pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat reformasi yang dituangkan dalam TAP MPR RI Nomor IVMPR/2000.
indikatornya menurut ekonom kritis ini melalui pengesahan Undang-Undang nomor 1(satu)tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.
Om Pala Malanesia ini mengendus terjadi perubahan terkait protokol mandatory dalam pengelolaan kebijakan keuangan daerah atau APBD.
Komentar