TERNATE, 27 Juli 2026 — Proyek rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara senilai Rp8,8 miliar yang dikerjakan secara swakelola kembali menjadi sorotan tajam.Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, sistem swakelola yang diterapkan pada proyek tersebut ternyata telah dicabut pemberlakuannya oleh pemerintah. Selain itu, tahap pelaksanaan swakelola juga dinilai belum sesuai ketentuan.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda yang dikomfirmasikan hal ini tidak menanggapinya.
PAKAR HUKUM: CARA UGAL-UGALAN PATUT DICURIGAI MODUS KORUPSI
Atas temuan BPK tersebut, pakar hukum Muslim Arbi melayangkan kritik tajam kepada Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda
“Gubernur Sherly tak becus, menjalankan pemerintah daerah Maluku Utara secara ugal-ugalan,” ujar Muslim Arbi tegas.
Menurutnya, cara pengelolaan yang ugal-ugalan tersebut patut dicurigai sebagai modus korupsi.
“Jika tata kelola proyek dijalankan dengan cara ugal-ugalan seperti itu maka patut dicurigai sebagai modus korupsi. Masa Gubernur dan aparaturnya seperti Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara tidak tahu aturan swakelola yang digunakan telah dicabut,” ujar Muslim dengan nada heran.








Komentar