oleh

ASTAGA! TEMUAN BPK : SWAKELOLA PROYEK RUMAH DINAS GUBERNUR RP8,8 MILIAR DIKELOLA SECARA UGAL – UGALAN

-HEADLINE-746 Dilihat

“Adanya perbedaan pelaksanaan jangka waktu tersebut berpengaruh pada ketidakpastian atas batas waktu cut off dan kewajiban pelaksanaan pekerjaan, yang dapat berdampak pada ketidakpastian penyelesaian pekerjaan,” simpul BPK.

Pada temuan lain, BPK menyoroti item “Pengelolaan Kebutuhan Material, Sarana Prasarana dan Tenaga Kerja Belum Sesuai Ketentuan”.

Berdasarkan dokumen SP2D, realisasi pembayaran swakelola Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur sampai 24 Oktober 2025 sebesar Rp5.171.731.286,00.Namun pelaksanaan pekerjaan tidak didukung dengan buku kas umum yang menjelaskan saldo penerimaan dan pengeluaran anggaran.

Baca Juga  PUBLIK DESAK DPRD MALUT BATALKAN PINJAMAN RP1 TRILIUN : DIDUGA BAYAR DENDA 500 M PERUSAHAN GUB SHERLY

BPK juga tidak menemukan laporan usulan kebutuhan material, sarana prasarana, peralatan dan tenaga kerja beserta laporan penggunaannya secara periodik.

BPK menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Baca Juga  Soal Angka SILPA Rp.323 M, Muzakir Dodaradaga: "Duga Kebohongan Gubernur Melalui BPKAD"

Selain itu, sampai pemeriksaan berakhir, BPK juga belum menerima dokumen rencana total biaya secara rinci, rencana penyerapan biaya mingguan dan bulanan, serta berita acara hasil reviu yang dapat menjadi legal standing proses reviu.

Muslim Arbi dan sapaan Bung Jek ini mendesak aparat penegak hukum anti korupsi baik kepolisian, jekasaaan maupun KPK mengusut kasus dugaan korupsi ini sebagai bentuk rasa keadilan publik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *