TERNATE, 22 Juli 2026 — Sejumlah elemen masyarakat di Maluku Utara mendesak Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku Utara untuk membatalkan dokumen usulan pinjaman daerah sebesar Rp1 Triliun yang diajukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Desakan tersebut disampaikan AMPP — TOGAMMOLOKA dalam aksi mereka hari ini, Rabu (22/7/2026) yang berlangsung di beberapa titik termasuk kantor perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara dan Hotel Bella Ternate.
“Rencana pinjaman ini merupakan kebijakan fiskal yang akan berdampak langsung terhadap kapasitas keuangan daerah, keberlanjutan pembangunan, serta kualitas pelayanan publik pada tahun-tahun mendatang,” ujar tulis AMPP — TOGAMMOLOKA dalam rilis mereka.
Menurut AMPP — TOGAMMOLOKA, pengajuan pinjaman harus memenuhi prinsip kehati-hatian fiskal, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepentingan publik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 1 Tahun 2022, UU Nomor 17 Tahun 2003, dan UU Nomor 14 Tahun 2008.
Namun mereka menilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkesan mengabaikan ketentuan tersebut.








Komentar