oleh

ASTAGA! TEMUAN BPK : SWAKELOLA PROYEK RUMAH DINAS GUBERNUR RP8,8 MILIAR DIKELOLA SECARA UGAL – UGALAN

-HEADLINE-744 Dilihat

Sumber lain menenggarai tata kelola swakelola proyek yang amburadul sebagai modus manopoli proyek.Dengan pengelolaan yang buruk itu maka manopoli proyek dapat dijalankan dengan mulus.

”Demi Monopoli Proyek, Swakelola Kediaman Gubernur, 8,8 M Bermasalah”ujar Mazakir Dodaradaga

TEMUAN BPK: JADWAL TIDAK KONSISTEN HINGGA TIDAK ADA BUKU KAS

Dalam laporannya, BPK merinci sejumlah temuan pada item “Tahap Pelaksanaan Belum Sesuai Ketentuan”.

Baca Juga  Pengurus KORMI Malut Bertemu Wagub Sarbin Sehe. Inilah yang Dibahas.

BPK menemukan adanya perbedaan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan antara Kerangka Acuan Kerja atau KAK dengan timeline yang ditandatangani PPK. Jangka waktu pelaksanaan swakelola pada KAK ditetapkan 90 hari kalender. Namun timeline PPK membagi waktu menjadi dua tahap yang totalnya melebihi batas di KAK.

Rinciannya: pekerjaan kediaman Gubernur 71 hari kalender, 3 Agustus 2025 s/d 12 Oktober 2025. Sementara aula Istana Rakyat, Guest House dan rumah jaga 69 hari kalender, 13 Oktober 2025 s/d 20 Desember 2025.

Baca Juga  Jika Gibran Disingkirkan, Muslim Arbi: PDIP akan Gabung di Pemerintahan Prabowo

Hasil review dokumen per 24 Oktober 2025 menunjukkan pekerjaan belum selesai. Progres kediaman Gubernur baru 68,1%. Sementara aula Istana Rakyat, Guest House dan rumah jaga belum ada progres pekerjaan sama sekali.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *