oleh

Pakar Ekonomi Menilai Desentralisasi Keuangan Daerah Sedang Terancam.

-HEADLINE-180 Dilihat

Sejak bergulirnya era reformasi Otonomi daerah secara umum Dalam UU No. 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6, pengertian Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam hal Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah.

Baca Juga  Simak ! Rektor STAIN Alkhaerat Labuha Ini Menyambut Bulan Haji.Dr.HM.Thariq Kasuba :Kiat Meraih Haji Mabrur

Artinya melalui UU No 1 Tahun 2022, ungkap Mukhtar, Pemda tidak lagi otonom dalam pengelolaan keuangan daerah  sesuai kreatifitas dan prakarsa daerah.

Dalam Undang-undang ini, Founder lembaga nirlaba Kampong Malanesia dan SIDEGon ini juga menilai telah mengamputasi hak daerah kepulauan hal dalam pengelola ASN PNPB sektor Tambang hal mana pula bertentangan dengan TAP MPR tentang azaz wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan atau atchepelago state.

Baca Juga  Buntut Dugaan Penistaan Guru Tua Akhaerat, DMI dan Abna Malut Polisikan Fuad Pleret dan Gelar Aksi Protes

”Basis perhitungan PNBP yang continentalberdanpak pada Kota Ternate ikut kehilangan hak yang selama ini dinikmati padahal laut kota ternate juga potensial terdanpak pencemaran lingkungan”ungkap Mukhtar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *