Soal lai tak kalah serius dari Undang-undang ini kata dia adalah reformasi terhadap anggaran 20% untuk pendidikan dimana telah menyertakan gaji guru di dalamnya.
“Ini bentuk sistematis dari pencerabutan sistim desentralisasi yang diamankan TAP MPR.Ke depanya mungkin Kantor perbendaharaan negara rangkap kantor BPKAD untuk bayar gaji pegawai daerah”ketus nya.
Menurut Founder lembaga pemberdayaan UMKM Kampong Malanesia dan SIDEGon ini, pemerintah tidak bisa menabrak TAP MPR yang dalam hirarki konstitusional kedudukan nya lebih tinggi dari UU.Pemerintah kata dia justru wajib melaksanakan amanat TAP MPR.
“Ini menabrak TAP MPR yang kedudukan nya lebih tinggi dari UU”tegasnya.
Mencermati perkembangan ini, Mukhtar dkk merencanakan langkah judicial riview ke MK.
”Tidak ada jalan lain untuk mengembalikan hak otonomi daerah yakni dengan menggugat UU no 1 tahun 2022 ke MK”tandasnya.
Olehnya pula dia berharap dukungan semua pihak terutama Pemda-Pemda, kampus dan utamanya para pakar hukum konstitusi bisa berkolaborasi dalam agenda ini sehingga bisa berhasil.
Komentar