Akibatnya, daerah-daerah tersebut mengalami kesulitan likuiditas. Sebagai contoh, Kota Tidore Kepulauan terpaksa merumahkan P3K dan pegawai paruh waktu yang kemudian memicu protes dan ancaman boikot aktivitas pemerintahan.
“Kan kacau, jadi lebih baik Gubernur mengambil jalan tengah yang bijak bestari yakni mencairkan DBH kabupaten/kota itu”sarannya.
DBH Adalah Hak Konstitusional
Menutup pernyataannya, Dr. Sofyan menegaskan DBH merupakan hak konstitusional kabupaten dan kota sehingga wajib hukumnya Pemprov Malut membayarnya.
“DBH adalah hak konstitusional Kabupaten dan Kota sehingga tidak ada alasan menunda-nunda di tengah mereka membutuhkan dana segar untuk menalangi kebutuhan gaji PPPK itu” tutupnya.








Komentar