Dr.Sofyan Abas: Jika Dana Tidak Bergerak, Pertumbuhan Ekonomi Malut Hanya Lips Service di Tengah Isu Monopoli ProyekTernate, 30 Juni 2026
TERNATE — Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih menahan Rp1,2 triliun* dana publik di rekening daerah. Rinciannya: SiLPA 2025 sebesar Rp881 Miliar ditambah transfer pusat yang belum dibelanjakan Rp336 Miliar.
Di saat yang sama, dua pos vital belum tuntas: tunggakan Dana Bagi Hasil [DBH] ke kabupaten/kota se-Maluku Utara dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [P3K]
Padahal, Gubernur Sherly Tjoanda berulang kali berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui percepatan belanja dan penguatan daya beli ASN. Komitmen itu kini dipertanyakan publik.
Analisis Ekonomi: “Ini Uang Rakyat” dan DBH adalah hak Kab/kota
Dr. Sofyan Abas, Pengamat Ekonomi, menegaskan fungsi APBD bukan untuk disimpan dan DBH adalah hak daerah, instrumen pertumbuhan ekonomi daerah.









Komentar