PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Lembaga PenelitianPembangunan Daerah atau LP2D menggelar diskusi publik bertajuk Memulai Keadilan Ekonomi Tambang Kemaslahatan Bangsa Tahun 2023, rabu (4/1/2023) bertempat di Cafe & Resto Kampong Malanesia SIDEGon, Kelurahan Gambesi Kota Ternate.
Diskusi publik menghadirkan sederet pakar dari berbagai disiplin ilmu antara lain Prof Dr.Rusman Soleman(Ekonom Unkhair), Dr.Kasman Hi.Ahmad( Mantan Rektor UMMU) Dr.Aziz Hakim (Unkhair) dan Dr.Mukhtar Adam dari LP2D.
Mukhtar Adam tampil perdana memaparkan hasil penelitian dan kajian LP2D yang mengendus adanya ketidakadilan dan ketidakberesan dalam sistem dan perhitungan PNBP sektor pertambangan Provinsi Maluku utara.
Ekonom yang dikenal kritis ini mengungkapkan pihak LP2D mengendus terjadi kurang bayar terhadap DBH provinsi Maluku utara sejak medio 2020-2022 sebesar Rp.4 T.Soal ini kata dia pihaknya telah mengajukan klaim dan dibahas di kementerian keuangan.
”Ada potensi kurang bayar DBH PNBP provinsi Malut sejak tahun 2020-2022 sampai kisaran 4 T”ungkapnya.
“Kami (LP2D )bersama Pemda-Pemda se Provinsi Malut telah mengajukan klaim dan ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama Kementerian keuangan baru-baru ini”lanjut dia.
Dalam kesempatan itu, akademisi Unkhair ini mometret kritis terhadap UU nomor 1 Tahun 2022 yang menurutnya lebih berbahaya bagi daerah terutama daerah kepulauan.
UU baru yang mengatur tentang PNBP itu menurut dia bermazhab pada kontinental atau daratan sementara Indonesia merupakan negara archipelago atau kepulauan sehingga isi undang-undang ini sangat merugikan daerah kepulauan seperti Provinsi Maluku utara.
Mukhtar menyatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya melakukan gugatan judicial riview ke MK terhadap UU nomor 1 tahun 2022 yang dinilainya semakin merugikan daerah terutama Maluku utara.
Komentar