oleh

VONIS TANPA EKSEKUSI

-Artikel/Opini-1382 Dilihat

Oleh: M.Guntur Alting

“Saya tidak sedang menghakimi, Itu wilayah hukum, selain karena juga di luar disiplin ilmu saya. Saya hanya sedang merefleksikan konsekuensi sosialnya…”
—

​ADA semacam “keheningan” yang janggal saat kita membicarakan nama Silvester Matutina, Firli Bahuri dan Razman Arif Nasution. Putusan hukum telah diketuk. Vonis telah dijatuhkan oleh palu hakim.

Baca Juga  GURUH DAN SWARA YANG TAK PERNAH PADAM

Namun, di antara putusan di atas kertas dan eksekusi di dunia nyata, terdapat jeda panjang yang tidak bisa dijelaskan dengan logika sederhana.

​Sebagian orang melihatnya sebagai kegagalan administratif. Sebagian lagi melihatnya sebagai tanda tanya besar terhadap kewibawaan hukum kita.

​Begitulah zaman kita bekerja.
​Hukum sering kali tampak gagah saat memvonis, namun mendadak lemah saat harus menjemput paksa.

Baca Juga  Demokrasi Liberal - UUD 45/2002 : Sumber Utama Malapetaka Ketidak-adilan Sosial Rakyat Indonesia — Oleh : | MN Lapong |

​Saya mengamati ini dengan kacamata sosiologis yang sama ketika saya melihat ribuan perkara lainnya. Dalam dunia hukum, kita mengenal adanya proses “inkracht”—sebuah kepastian yang seharusnya menutup seluruh celah keraguan.

Namun, realitas di lapangan membuktikan bahwa hukum tidak selalu berbanding lurus dengan eksekusi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *