“Bodycam, AI, hingga Disabilitas Masuk Korps. Tapi Publik Masih “Panggang Jauh dari Api”
Jakarta/Banten, 23 Juni 2026
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan UU No. 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, pada 17 Juni 2026. Pengesahan ini _dianggap_ langkah penting memperkuat arsitektur keamanan nasional di tengah tantangan global yang makin kompleks.
Tapi bagi warga, undang-undang setebal apa pun tak ada artinya kalau di lapangan masih “panggang jauh dari api”. Itu harapan besar yang kini menggantung di pundak Polri.
1. Inti UU Polri 5/2026: Polri “Zaman Now”*
Menurut pengamat Haidar Alwi, UU ini bukan sekadar revisi regulasi. Ini fondasi jangka panjang keamanan sebagai “infrastruktur utama pembangunan”. Logikanya: nggak ada stabilitas, nggak ada investasi, hilirisasi, swasembada pangan, ketahanan energi, sampai transformasi digital.
Poin strategis yang disorot publik:
1. Penanganan kejahatan siber diperkuat – Jawaban atas maraknya penipuan online, judi slot, data bocor.
2. Perlindungan proyek vital nasional – Dari smelter sampai bendungan.
3. Pemanfaatan AI + body worn camera – Rekaman patroli jadi bukti, minimalkan “permainan” di lapangan.
4. Pengawasan internal ditingkatkan – Propam harus lebih tajam dari gergaji.
5. Pendidikan HAM wajib – Biar presisi, bukan represif.
6. Usia pensiun disesuaikan – Diharapkan regenerasi lebih sehat.
7. Disabilitas boleh daftar – Sesuai kompetensi. Ini langkah inklusi yang lama dinanti.
“Pendek kata, tidak ada Indonesia Emas 2026 tanpa Polri yang profesional, modern, humanis, dan dicintai rakyat,” tegas Haidar Alwi.









Komentar