TERNATE – Rencana Pemprov Maluku Utara mengajukan pinjaman daerah Rp1 triliun dibongkar pakar ekonomi. Dr. Sofyan Abas, ekonom Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, menilai usulan itu tidak punya dasar teknis dan hanya “menguji DPRD”.
“Pinjaman daerah memang dibenarkan dalam PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tapi dengan berbagai persyaratan dan rumusan: APBD yang mengalami defisit. Karena itu untuk menutupi defisit, pemda diberi kesempatan melakukan pinjaman sebagai alternatif pembiayaan yang berisiko. Makanya Kementerian Keuangan menetapkan batas defisit dan pinjaman daerah,” jelas Sofyan, Rabu 24/6/2026.
3 Pertanyaan Kunci yang Harus Dijawab Pemprov
Sofyan mengajukan deret pertanyaan kritis untuk menguji rasionalitas utang:
Apakah APBD 2026 yang dirancang Pemprov terjadi defisit?
Apakah defisit APBD 2026 mencapai Rp1 triliun?
Apakah defisit itu memenuhi syarat batas defisit yang ditetapkan Kementerian Keuangan?
“Jika APBD 2026 yang didesain tidak defisit, tidak cukup alasan bagi pemda untuk mengajukan Pinjaman Daerah. Karena tidak ada faktor mendesak dari defisit 2026 yang butuh pembiayaan baru berupa utang,” tegasnya.









Komentar