TERNATE – Penolakan Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku Utara terhadap usulan pinjaman daerah Rp1 triliun dari Pemprov mendapat dukungan keras akademisi. Dr. Hendra Karianga, SH., MH, pakar hukum keuangan negara dan dosen S2 Unkhair dan Universitas Halmahera, menyebut langkah DPRD itu sudah tepat.
3 Alasan Kritis: Perencanaan, APBD, dan Non-Emergensi
Menurutnya, pembangunan infrastruktur memang perlu, tapi ada 3 syarat mutlak yang harus dipenuhi:
- Perencanaan benar. “Jangan asal tiba saat tiba akal. Perencanaannya harus dilakukan dengan benar,” ujarnya.
- Anggaran tersedia di APBD. “Dipastikan ketersediaannya anggaran dalam postur APBD.”
- Bukan utang, kecuali emergensi. “Pinjaman itu dapat dilakukan apabila ada kondisi yang sifatnya emergensi budget. Pembiayaan infrastruktur yang diusulkan Gubernur itu bukan masuk emergensi budget. Itu program akal-akalan. Membuat proyek kemudian proyek itu dijual yang dikerjakan oleh kroni-kroni, jadi uang itu mengalir keluar. Itu namanya pembobolan APBD.”
Karena itu ia menilai sikap DPRD menolak pinjaman sudah tepat.
“APBD 2026 Sudah Final, Kenapa Disusupin Utang?”
Hendra menyoroti timing usulan pinjaman di tengah tahun anggaran 2026. Menurutnya, APBD 2026 sudah selesai dan final sejak 2025.
“Anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2026 itu sudah selesai, sudah final perencanaannya. Sekarang tinggal pelaksanaannya. Kenapa di tengah-tengah perjalanan dibuat perencanaan susulan? Ini kan omong kosong, ini kan tipu-tipu namanya,” kritiknya.









Komentar