oleh

Catatan Om Pala : Presiden, Konstitusi, Nusantara Satu Harga, dan KMP


Pasal 33 UUD 1945 menjadi fondasi utama Nusantara Satu Harga. Ayat (1) menegaskan perekonomian sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Norma ini menempatkan koperasi sebagai bentuk kelembagaan yang paling dekat dengan demokrasi ekonomi. Ayat (2) menegaskan bahwa cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dalam konteks hari ini, barang pangan, energi dasar, pupuk, obat-obatan, dan komoditas strategis merupakan bagian dari hajat hidup rakyat.
Ayat (3) menegaskan bahwa sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemakmuran tidak hanya ditentukan oleh produksi, tetapi juga oleh akses dan keterjangkauan harga. Ayat (4) memberi dasar paling eksplisit bagi Nusantara Satu Harga karena memuat prinsip efisiensi berkeadilan dan keseimbangan kemajuan serta kesatuan ekonomi nasional.

Baca Juga  “Kepala Daerah Ence”: Ketika Oligarki Lokal Menggantikan Negara di Desa

Dengan demikian, Nusantara Satu Harga bukan kebijakan populis jangka pendek, melainkan tafsir operasional Pasal 33 UUD 1945. Negara tidak sedang mematikan pasar, tetapi menundukkan pasar agar tidak merusak keadilan sosial.

Peran Presiden

Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan nasional memiliki mandat konstitusional untuk memastikan Pasal 33 bekerja dalam kebijakan ekonomi nyata. Dalam konteks Nusantara Satu Harga, Presiden perlu mengambil peran sebagai pengarah utama konsolidasi lintas sektor. Masalah harga tidak dapat diselesaikan oleh satu kementerian. Harga melibatkan produksi, distribusi, pelabuhan, transportasi laut, gudang, subsidi, data, koperasi, BUMN, pemerintah daerah, dan pengawasan pasar.

Baca Juga  JEJAK KEAGUNGAN DI LAYAR XX1 —Monumen Jiwa Pahlawan dari Tanah Rempah

Karena itu, Presiden perlu menempatkan Nusantara Satu Harga sebagai agenda strategis nasional. Agenda ini harus masuk dalam koordinasi Kantor Presiden agar tidak terpecah dalam ego sektoral. Tanpa komando politik nasional, KMP berisiko menjadi program administratif biasa: ada nama, ada papan, tetapi tidak mengubah struktur harga.
KMP sebagai Instrumen Nusantara Satu Harga
Koperasi Merah Putih harus dirancang sebagai kelembagaan distribusi rakyat, bukan sekadar gerai desa. KMP perlu menjalankan lima fungsi utama.
Pertama, sebagai gerai distribusi barang pokok dengan harga acuan. Kedua, sebagai pemotong rantai tengkulak dan distributor berlapis. Ketiga, sebagai agregator produksi lokal petani, nelayan, peternak, dan UMKM. Keempat, sebagai pengelola gudang dan buffer stock untuk menghadapi cuaca buruk, keterlambatan kapal, dan gangguan pasokan. Kelima, sebagai kanal akuntabilitas subsidi, agar bantuan pangan, subsidi angkut, pupuk, LPG, dan barang strategis dapat dilacak sampai ke masyarakat.
KMP juga harus terhubung dengan Bulog, BUMN pangan, pemerintah daerah, BUMDes, pelabuhan, tol laut, bank pemerintah, dan dashboard harga nasional. Tanpa integrasi ini, KMP hanya menjadi toko kecil yang bersaing sendiri melawan jaringan distributor besar. Itu bukan strategi negara; itu menyuruh semut melawan truk logistik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *