Oleh Jacob Ereste
Menurut Prof. Dr. Sofian Effendi MPIA, Sri Edi Swasono adalah guru besar yang konsisten memperjuangkan pasa 33 UUD 1945, tentang ekonomi Indonesia, bukan pasar liberal, tetapi ekonomi yang mensejahterakan. Dalam rapat Paripurna DPR RI, Presiden Prabowo Subianto berjanji hendak mewujudkan amanah dari Pasal 33 UUD 1945 tersebut setelah Indonesia dihajar badai dollar yang hingga Rp 17.600 rupiah pada bulan Mei 2026. Dalam versi Dahlan Iskan : Presiden Prabowo Subianto memaparkan arah kebijakan ekonomi nasional tahun 2027 melalui kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal. Sejak UUD 1945 berlaku, kata Dahlan Iskan baru kali ini ada Presiden yang berani menerapkan Pasal 33 UUD 1945.
Sebagai pegiat koperasi di Indonesia yang pantas dan patut dijadikan sebagai Soko guru ekonomi nasional, jauh sebelum banyak orang membicarakan Pasal 33 UUD 1945, Prof. Sri Edi Swasono sudah mengarahkan ekonomi Indonesia yang harus diorientasikan pada rakyat. Dua bidang yang sangat strategis dari perhatian menantu Bung Hatta ini, yaitu masalah pendidikan dan ekonomi yang berlandaskan pada koperasi. Atau sebaliknya, sungguh masalah terpenting untuk membangun bangsa yang cerdas dan sejahtera harus melalui koperasi.








Komentar