TERNATE — Kalangan Ulama mengecam penggunaan uang korupsi untuk mendanai umroh ke tamah suci.Menurut Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kota Ternate, H.Usman Muhamad, apapun dalihnya, menggunakan uang korupsi proyek untuk umroh tidak bisa dibenarkan.
”astagfirullah, tidak boleh menggunakan korupsi anggaran proyek untuk mendanai umroh keluarga dan orang lain”ujar H.Usman Muhammad tegas.
Menurut akademisi ini, menggunakan uang hasil korupsi untuk mendanai umroh seperti mencuci pakaian dengan air kotor sehingga ibadah umroh itu bisa jadi tertolak.
”itu samadengan mencuci pakaian dengan air kotor nah mana bersihnya kan demikian dengan umroh kalau menggunakan uang hasil korupsi apa diterima umrohnya, secara syari tidak ?”simpulnya.
Imam besar Masjid Raya Almunawwar Ternate ini meminta kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang menyidik kasus dugaan korupsi sebesar Rp.8 miliar ini agar tegas dan adil dalam menegakkan hukum.









Komentar