Kegaduhan tentang hewan kurban dalam rangka Perayaan Hari Raya Audhul Adha 2447 Hijriyah dari Presiden Prabowo Subianto berupa 1.098 ekor sapi yang dibagikan kepada masyarakat yang diakui menggunakan dana dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sekitar Rp 100 milyar sah secara hukum maupun syariah, kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburochman, pada 28 Mei 2026 di Parlemen, Jakarta. Karena bantuan untuk masyarakat diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Artinya bolehlah dikata klir, tidak lagi perlu dipersoalkan. Apalagi dari pihak MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah menyatakan juga bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban tidak bertentangan dengan syariat Islam. Seperti yang disampaikan Ketu MUI Bidang Fatwa, Prof. Kyai Haji Asrorun Niam Soleh, bahwa pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara Syar’i, karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.
Sehingga dalam penyelidikan Atlantika Institut Nusantara jumlah hewan korban pada perayaan Hari Raya Idhul Adha tahun 1447 Hijriyah atau 27 Mei 2026 bisa mencapai jutaan ekor yang terdiri dari sapi, kambing dan domba serta mungkin juga ada juga kerbau yang disembelih di Indonesia pada hari yang sama, seusai sholat Idhul Adha.
Dari Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menyerahkan 8 380 hewan kurban untuk masyarakat di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Hewan kurban itu terdiri dari 5.970 ekor sapi dan 2.410 ekor kambing. Belum lagi dari masing-masing Kapolda dan Polres di berbagai wilayah yang ikut menyalurkan hewan kurban sumbangan sukarela internal personil kepolisian setempat.









Komentar