Alih-alih mendapatkan keadilan dan perlindungan, korban justru harus menjalani proses pemeriksaan yang melelahkan dan berpotensi menambah trauma. Pemeriksaan oleh penyidik Yakop Puasa berlangsung dari pukul 10.00 pagi hingga 01.00 dini hari pada 11 Desember, dan berlanjut selama dua hari berikutnya dengan total durasi sekitar 15 jam. Hal ini jelas melanggar prinsip perlindungan anak dan berpotensi menjadi bentuk viktimisasi sekunder.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Tidak ada transparansi dalam proses penyidikan, dan belum ada jaminan perlindungan menyeluruh bagi korban.
Desakan Keras dan Ultimatum dari AMPP TOGAMMOLOKA
Menanggapi situasi ini, Abdul Muarif Korois, Ketua Departemen Hukum dan HAM AMPP TOGAMMOLOKA, menyampaikan enam poin desakan kepada Polres Halmahera Utara:
1. Penetapan tersangka** terhadap kelima pelaku dalam waktu 3 hari kerja.
2. Penahanan segera untuk mencegah pelarian dan penghilangan barang bukti.
3. Perlindungan total bagi korban, termasuk pendampingan psikologis dan hukum.
4. Transparansi proses hukum dengan informasi berkala kepada publik.
5. Evaluasi dan sanksi terhadap penyidik** yang melanggar prosedur.
6. Koordinasi lintas sektor untuk pemulihan korban secara komprehensif.
AMPP TOGAMMOLOKA juga memberikan ultimatum: jika dalam 7 hari kerja tidak ada tindakan konkret, mereka akan melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan, Divisi Propam Polri, dan bahkan membawa kasus ini ke ranah hukum internasional jika negara terus menunjukkan ketidakseriusan dalam melindungi anak-anaknya.
Negara Gagal Lindungi Anak?












Komentar