oleh

KRISIS KEMANUSIAAN DI HALMAHERA UTARA: AMPP TOGAMMOLOKA DESAK POLRES TUNTASKAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL BERULANG TERHADAP ANAK

Alih-alih mendapatkan keadilan dan perlindungan, korban justru harus menjalani proses pemeriksaan yang melelahkan dan berpotensi menambah trauma. Pemeriksaan oleh penyidik Yakop Puasa berlangsung dari pukul 10.00 pagi hingga 01.00 dini hari pada 11 Desember, dan berlanjut selama dua hari berikutnya dengan total durasi sekitar 15 jam. Hal ini jelas melanggar prinsip perlindungan anak dan berpotensi menjadi bentuk viktimisasi sekunder.

Baca Juga  Solidaritas Pelajar, Pemuda , dan Mahasiswa Malifut Geruduk kantor kecamatan Malifut

Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Tidak ada transparansi dalam proses penyidikan, dan belum ada jaminan perlindungan menyeluruh bagi korban.

Desakan Keras dan Ultimatum dari AMPP TOGAMMOLOKA

Menanggapi situasi ini, Abdul Muarif Korois, Ketua Departemen Hukum dan HAM AMPP TOGAMMOLOKA, menyampaikan enam poin desakan kepada Polres Halmahera Utara:

Baca Juga  Kasus Tunjangan DPRD Malut: Pemerhati Desak Penegasan Pertanggungjawaban Pidana Sekwan sebagai KPA

1. Penetapan tersangka** terhadap kelima pelaku dalam waktu 3 hari kerja.
2. Penahanan segera untuk mencegah pelarian dan penghilangan barang bukti.
3. Perlindungan total bagi korban, termasuk pendampingan psikologis dan hukum.
4. Transparansi proses hukum dengan informasi berkala kepada publik.
5. Evaluasi dan sanksi terhadap penyidik** yang melanggar prosedur.
6. Koordinasi lintas sektor untuk pemulihan korban secara komprehensif.

Baca Juga  PMII Halmahera Utara Bangkit! Konsolidasi Internal Diperkuat Lewat MAPABA di Pulau Tulang

AMPP TOGAMMOLOKA juga memberikan ultimatum: jika dalam 7 hari kerja tidak ada tindakan konkret, mereka akan melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan, Divisi Propam Polri, dan bahkan membawa kasus ini ke ranah hukum internasional jika negara terus menunjukkan ketidakseriusan dalam melindungi anak-anaknya.

Negara Gagal Lindungi Anak?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *