Menurutnya, pendekatan tersebut berisiko menempatkan pelanggaran lingkungan sebagai sekadar risiko bisnis, bukan sebagai kejahatan yang berdampak luas dan sistemik.
“Jika kerusakan lingkungan cukup diselesaikan dengan denda, maka hukum pidana kehilangan daya cegahnya, dan lingkungan hidup membayar harga yang tidak pernah bisa dipulihkan,” ujarnya.
Dorongan kepada Aparat Penegak Hukum
Pemerhati Hukum Indonesia mendorong agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada langkah administratif semata, tetapi juga melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap unsur pidana lingkungan dan pertambangan.
Safrin menekankan pentingnya konsistensi dan transparansi penegakan hukum, termasuk dalam menempatkan pengurus dan pengendali korporasi sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Hukum tidak boleh lunak terhadap kejahatan yang merusak masa depan ekologis bangsa,” tutup Safrin.***










Komentar