oleh

Pembaruan KUHP dan KUHAP Dinilai Belum Cukup, Dr. Abdul Aziz Hakim: Penegakan Hukum Butuh Perubahan Budaya

-HUKUM-535 Dilihat

“Faktor-faktor ini adalah unsur penting dalam menegakkan hukum. Tanpa perbaikan di aspek-aspek tersebut, pembaruan KUHP dan KUHAP hanya akan menjadi simbol tanpa makna,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa apresiasi terhadap pembaruan hukum harus dibarengi dengan kesadaran bahwa semangat perubahan tidak boleh berhenti di atas kertas. “Jika semangat pembaruan tidak diikuti dengan semangat penegakannya, maka roh pembaruan itu tidak akan pernah terealisasi,” pungkasnya.

Baca Juga  Makan Bubur Panas : Kejati Maluku Utara Mulai Menyisir Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp.6 Miliar

Pernyataan Dr. Abdul Aziz menjadi pengingat penting bahwa reformasi hukum tidak cukup hanya dilakukan di ruang legislatif, tetapi juga harus menyentuh akar budaya hukum dan integritas aparat penegak hukum di lapangan. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi formalitas yang jauh dari rasa keadilan masyarakat.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *