oleh

Pilkada, Antara Syarat Usia Pemilih dan Kualitas Hasil Pilihan

-Artikel-233 Dilihat

Anwar Husen : Pemerhati Sosial/ Tinggal di Tidore

Bak bola salju, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD menggelinding cepat. Sikap beberapa partai besar sudah mulai terbaca. Partai Golkar yang bisa disebut sebagai pelopor wacana ini, sudah tentu paling terdepan mengocek bola. Setali tiga uang, sikap partai Gerindra, PAN dan PKB sebagai pendukung pemerintah, mulai mengekor. PKS setuju pilkada melalui DPRD hanya di level kota, kabupaten tidak. Kota dianggap lebih maju cara berpikir warganya, kurang lebih begitu. Ini menarik juga. PDIP dan Demokrat tegas menolak. Alasan PDIP, ikut isyarat UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi [MK]. Kata teman saya, belum saling ketemu “selera” saja.

Baca Juga  KOPERASI DESA MERAH PUTIH Fondasi Baru Ekonomi Kerakyatan dari Desa untuk Indonesia

Terhitung ini kali ketiga, saya menulis tentang wacana pemilihan tak langsung ini, sejak wacana ini dihembuskan Partai Golkar di HUT mereka tahun 2024, dan sambut hangat Presiden Prabowo kala itu. Jadi, terhitung telah dua kali _tosser_ Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia soal wacana ini, direspon Prabowo.

Alasan utama partai yang menghendaki kembali ke pilkada tak langsung, umumnya adalah soal nominal biaya yang besar dan resiko runtuhnya sendi-sendi kohesi sosial dan keindonesiaan kita yang dibangun dengan susah payah. Tak menyentuh variabel seberapa matang seseorang dipandang sebagai pribadi yang cukup mandiri mengambil keputusan yang tepat dan berkualitas.

Baca Juga  Dari Katolik ke Mualaf IPB! Inilah Kisah Perjalanan Spiritual Felix Siauw, Pendakwah Tionghoa yang Kini Jadi Panutan Milenial

Syarat usia pemilih untuk Pemilihan Umum [Pemilu] tahun 2024 di Indonesia adalah minimal telah berusia 17 tahun atau telah menikah Atau juga pernah menikah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum [PKPU] Nomor 7 Tahun 2022.

Di sisi lain, komposisi pemilih berdasarkan rentang usia di Indonesia untuk Pemilu 2024, Generasi Z (Gen Z) dan Milenial mendominasi suara dengan total sekitar 55-56%, di mana Gen Z sendiri menyumbang sekitar 28% atau sekitar 46,8 juta pemilih dari total DPT 204,8 juta, menjadikannya kekuatan signifikan dalam penentuan hasil pemilu, setara dengan hampir satu dari empat pemilih adalah Gen Z. Mereka ini yang lahir di rentang 1997-2012 dan pada pilkada tahun 2030 nanti, berada di rentang usia tertinggi 33 tahun. Sedangkan Generasi Milenial berada di rentang tertinggi 49 tahun. Dan salah satu karakteristik utama Gen Z adalah _Digital Natives_, yakni sangat akrab dengan teknologi, internet, dan media sosial sejak kecil, menjadikan mereka _multitasking_ dan cepat beradaptasi secara digital.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *