Menurutnya, pembaruan KUHP dan KUHAP memang menjadi semangat baru bagi sistem hukum nasional, namun semangat tersebut harus diiringi dengan komitmen kuat dari para penegak hukum. Ia menyoroti bahwa selama ini Indonesia terlalu fokus pada pembuatan hukum, namun lemah dalam implementasinya.
“Jangan hanya semangat membuat hukum, tapi miskin dalam penegakannya. Jika paradigma berhukum kita masih sebatas memaknai hukum sebagai teks undang-undang semata—positivisme an sich—maka keadilan tidak akan pernah hadir dalam sistem hukum kita,” ujarnya.
Dr. Aziz menekankan bahwa pembaruan hukum hanyalah salah satu prasyarat dari tegaknya sistem hukum. Ia menyebut ada tiga faktor penting lainnya yang harus diperhatikan: aparat penegak hukum yang profesional, budaya hukum yang adil, dan sarana hukum yang memadai.










Komentar