Cikampek, 24 Desember 2025 — Penetapan Hellyana, Wakil Gubernur Bangka Belitung, sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan ijazah palsu, memicu gelombang pertanyaan dan kecurigaan publik. Di tengah hiruk-pikuk media sosial, satu pertanyaan menggema lebih keras dari yang lain: *”Kalau Hellyana bisa jadi tersangka, kenapa Jokowi belum?”*
Pertanyaan ini bukan tanpa dasar. Dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah lama menjadi perbincangan publik, bahkan menjadi bahan investigasi oleh sejumlah tokoh dan akademisi. Tiga alumni Universitas Gadjah Mada (UGM)—Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa—secara terbuka menyatakan bahwa ijazah Jokowi tidak otentik. Namun, alih-alih mendapat dukungan hukum, ketiganya justru dijadikan tersangka oleh aparat kepolisian.
Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
Fenomena ini menimbulkan kegalauan di tengah masyarakat. Apakah hukum di negeri ini masih berlaku adil? Atau justru hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Penetapan Hellyana sebagai tersangka atas laporan seorang mahasiswa menunjukkan bahwa hukum bisa bekerja cepat dan tegas—jika menyasar pejabat daerah. Tapi mengapa tidak berlaku sama terhadap mantan presiden?
Apakah karena Jokowi adalah “hopeng” (sahabat dekat) dari Presiden Prabowo, seperti yang pernah diungkapkan Prabowo sendiri? Jika demikian, maka publik patut khawatir: apakah persahabatan pribadi lebih penting daripada integritas negara dan kepercayaan publik?










Komentar