oleh

Negara Kontinental di Laut Sendiri

-OPINI-93 Dilihat

Mukhtar A. Adam

Enam puluh tujuh tahun lalu, Indonesia mengguncang dunia dengan Deklarasi Juanda 1957, untuk memastikan 1/3 nusantara menjadi negara kesatuan atas Pulau (Tanah) dan laut (air), agar kita membuat lagu Tanah Air, tapi dari situlah lahir pengakuan internasional lewat UNCLOS 1982, yang menyebut archipelagic state, yang sudah diamandemen dalam UUD 1945, atas keberhasilan meyakinkan dunia bahwa laut jembatan pemersatu nusantara, bukan pemisah antar anak bangsa.

Baca Juga  Sama-sama Kader Gerindra Diduga Terlibat Korupsi, Nistra Yohan Aman Namun Noel Masuk Penjara

Ironisnya, pejabat kita sendiri bermental daratan.
Pejabat bermentel terjajah itu, mengadopsi model pemerintahan dan administrasi pemerintahan secara utuh, dari cara menderivatif pasal 18 UUD 1945, dengan penyebutan daerah Provinsi dan Kabupaten/kota, cara latah dari mental terjajah, membuat Nusantara tak bermakna dalam konsep kesatuan negara, yang digagas oleh praktek pejabat bermental terjajah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *