oleh

Negara Kontinental di Laut Sendiri

-OPINI-89 Dilihat

Nusantara perwujudan dari archipelago state, yang oleh pasal 18 UUD 1945, mengamanahkan pembentukan daerah berdasarkan gugus pulau, yang menempatkan daerah-daerah sebagai pengelola pulau dalam konsep desenralisasi, untuk memastikan setiap warga Nusantara memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga Nusantara terdokumentasi berdasarkan karakteritik pulau.

80 tahun kemerdekaan yang dirayakan, belum secara jelas berapa sesungguhnya jumlah pulau Nusantara, data selalu berubah, berbeda antar Kementerian dan Lembaga, tak cukup data akurat untuk memastikan berapa jumlah pulau yang dihuni warga Nusantara di kepualauan Nusantara, menjadi nyata membangun negara kepulauan yang tak berjiwa pulau, yang membawa nasionalisme ala daratan ke nasionalisme Nusantara.

Baca Juga  Setelah Jokowi Terpinggirkan, Siapa Jadi Oposisi Prabowo?

Paradoks terbesar kita, merengek-rengek menjadi negara kepulauan tapi berprilaku kontinetal, kita doyan mempublikasi jalan raya, jalan tol, dan jalan penghubung antar bis kota, tapi kita tak punya cukup data dermaga dari kapal Nusantara yang berlabuh merangkai Nusantara, akibatnya BPS ditugasi mencatat jalan, Kemenkeu sibuk mencari dukungan fiskal untuk mengerakan Kementerian PU membentuk belanja modal, seolah menjadi resolusi mengatasi rantai pasok, dinegeri daratan yang berpulau

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *