oleh

Iswan Samma, SH, Advokad Asal Malut Ini Gugat Bank Jawa Barat

-HUKUM-1885 Dilihat

Kasus ini telah menarik perhatian luas dari kalangan praktisi hukum dan pengamat sektor perbankan, yang menyoroti pentingnya transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap proses lelang aset guna menghindari tindakan yang dapat merugikan hak-hak kreditur dan debitur.(***)

Baca Juga  ID, Pejabat Tinggi di Pemkot Tikep Ini Dilaporkan ke Kejati Malut Atas Dugaan Korupsi Rp.10.357.988.000 milyar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *