oleh

Sidang Lanjutan Sengketa PHPU Pilkada Malut, Kubu Pemohon Yakin Sherly-Sarbin Didiskualifikasi

-HUKUM-55 Dilihat

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi panel 3 telah menggelar sidang lanjutan sengketa PHPU Pilkada Maluku utara, rabu (22/1/2025).Sidang dengan agenda mendengar jawaban termohon KPU Provinsi Maluku Utara, Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan pihak terkait paslon nomor urut 4 Sherly-Sarbin.

Fakta menarik terungkap di persidangan ketika Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Masita Nawawi Gani menanggapi dalil Pemohon di hadapan Hakim Panel 3.

Masita menerangkan bahwa, berdasarkan hasil pengawasan langsung di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan tanggal 17 Oktober 2024, Bawaslu Maluku Utara tidak memperoleh akses penuh untuk memverifikasi kelengkapan dokumen administrasi persyaratan calon pengganti, Sherly Tjoanda.

Baca Juga  Nilai AGK Diberlakukan Tidak Adil, APP HAM Tuntut KemenkumHAM Bersikap Adil

Kubu pemohon menilainya sebagai signal kemenangan.

Sidang sengketa PHPU Pilkada Maluku Utara diajukan 3 pasangan calon (Paslon) yakni paslon nomot urut 1 Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan (HAS), paslon nomor urut 2 Aliong Mus-Sahril Taher dan pasangan calon nomor urut 3 Dr.H.Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA).

Meskipun demikian, KPU Provinsi Maluku Utara tetap menetapkan bahwa persyaratan administrasi calon gubernur pengganti, Sherly Tjoanda, telah lengkap,” ujar Masita.

Baca Juga  Pejabat “Petinju” Aktivis di Halbar Diproses Hukum, Dr.Abdul Aziz Hakim : Kita Harus Apresiasi Kinerja Polres Halbar

Selain itu, Bawaslu Provinsi Maluku Utara juga menyampaikan pandangannya terkait penunjukan RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan bagi calon pengganti.

Menurut Bawaslu, secara normatif, regulasi yang ada belum secara spesifik mengatur mengenai klasifikasi rumah sakit pemerintah yang harus digunakan. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan rumah sakit yang dipilih harus sama dengan rumah sakit yang telah ditetapkan sejak awal untuk seluruh pasangan calon, atau bahwa rumah sakit tersebut harus berada dalam lingkup wilayah provinsi tempat pemilihan berlangsung.

Baca Juga  Fadli Tauanane, PH Kubu Aliong-Sahril Haqqulyakin MK Diskualifikasi Sherly-Sarbin

Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Maluku Utara mengembalikan kewenangan ini kepada pelaksana teknis regulasi, yaitu KPU Provinsi Maluku Utara, untuk menyesuaikan aturan melalui penerbitan keputusan baru yang dapat mengakomodasi penunjukan RSPAD Gatot Soebroto sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *