Oke Aset, yang menjalankan proses lelang aset secara sepihak dan Bank BJB, yang diduga tetap melanjutkan lelang meskipun objek yang dilelang telah dialihkan melalui mekanisme cessie kepada pihak baru.
Selain itu, kuasa hukum Tatan Sudjana juga menyoroti keterlibatan pemegang saham mayoritas Bank BJB, yang diwakili oleh Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten, dalam proses ini.
Pengaduan ke Otoritas Terkait
Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, pengaduan resmi telah diajukan kepada sejumlah lembaga negara, termasuk:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komentar