oleh

Iswan Samma, SH, Advokad Asal Malut Ini Gugat Bank Jawa Barat

-HUKUM-1090 Dilihat

Oke Aset, yang menjalankan proses lelang aset secara sepihak dan Bank BJB, yang diduga tetap melanjutkan lelang meskipun objek yang dilelang telah dialihkan melalui mekanisme cessie kepada pihak baru.

Selain itu, kuasa hukum Tatan Sudjana juga menyoroti keterlibatan pemegang saham mayoritas Bank BJB, yang diwakili oleh Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten, dalam proses ini.

Baca Juga  Abnaul Khairat Malut Resmi Polisikan Fuad Pleret ke Polda Malut.

Pengaduan ke Otoritas Terkait

Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, pengaduan resmi telah diajukan kepada sejumlah lembaga negara, termasuk:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *