BANDUNG—Iswan Samma, SH, advokad asal Maluku Utara tengah mengajukan gugatan hukum terhadap Bank Jawa Barat atau BJB dan Oke Aset, Jawa Barat.
Iswan Samma atas nama kliennya Tatan Sudjana, telah melayangkan pengaduan resmi terkait dugaan lelang sepihak yang dilakukan oleh Oke Aset dan Bank BJB di Bandung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disertai dengan permintaan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menghentikan proses lelang yang diduga melanggar prinsip hukum perdata dan regulasi perbankan.
Demikian keterangan Iswan Samma S.H.
Kepada awak media Jum’at 14 februari 2025
Kronologi Kejadian
Menurut Iswan Samma, S.H., lelang yang dilakukan oleh Oke Aset dan Bank BJB berlangsung tanpa adanya persetujuan dari pihak yang berhak. Ia menegaskan bahwa objek lelang telah dialihkan melalui mekanisme cessie yang sah kepada pihak lain, sehingga tindakan lelang ini dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar hukum terkait peralihan hak kreditur.
Iswan Sama menyoroti bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, hak atas kredit yang telah dialihkan kepada pihak lain tidak lagi berada dalam kewenangan kreditur lama untuk dieksekusi. Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh Oke Aset dan Bank BJB dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan dalam transaksi keuangan.
Pihak yang Terlibat
Dalam kasus ini, dua pihak utama yang diduga terlibat adalah:
Komentar