oleh

SPOB Tanjung Glory Dua diduga Melakukan Transaksi BBM Ilegal

-HUKUM-1535 Dilihat

 

Halteng– Kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) Tanjung Glory Dua terindikasi menghelat transaksi minyak ilegal senilai belasan ton.

Baca Juga  Kasus Tunjangan DPRD Malut: Pemerhati Desak Penegasan Pertanggungjawaban Pidana Sekwan sebagai KPA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *