oleh

Iswan Samma, SH, Advokad Asal Malut Ini Gugat Bank Jawa Barat

-HUKUM-1875 Dilihat

Kasus ini telah menarik perhatian luas dari kalangan praktisi hukum dan pengamat sektor perbankan, yang menyoroti pentingnya transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap proses lelang aset guna menghindari tindakan yang dapat merugikan hak-hak kreditur dan debitur.(***)

Baca Juga  Aktivis Desak KPK: Periksa Acong, “Mafia” Tambang Malut yang Masih Bebas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *