oleh

Iswan Samma, SH, Advokad Asal Malut Ini Gugat Bank Jawa Barat

-HUKUM-1876 Dilihat

Kasus ini telah menarik perhatian luas dari kalangan praktisi hukum dan pengamat sektor perbankan, yang menyoroti pentingnya transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap proses lelang aset guna menghindari tindakan yang dapat merugikan hak-hak kreditur dan debitur.(***)

Baca Juga  MARKAS Pertanyakan Lambannya Proses Hukum atas Penyerobotan Rumah Kades Balbar, Desak Kapolda Maluku Utara Ambil Sikap Tegas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *