oleh

Anies dan Pilgub DKI Jilid 2

Urusan pilpres sudah selesai. Prabowo-Gibran telah ditetapkan oleh KPU jadi pemenangnya. Meski PDIP meminta sabar, jangan ada dulu agenda pelantikan capres-cawapres. Proses sidang gugatan di PTUN sedang berjalan. Setelah selesai proses gugatannya di MK dengan sebuah keputusan, Paslon 01 menyatakan “legowo” menerima putusan MK itu. Tentu dengan sejumlah catatan.

Baca Juga  Catatan Pimred : SAYA TALIABU Menangi Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu, Era Baru Atau Sama Saja Kah

“Change agenda must go on”. Fokus dan tatap masa depan, dan berpikir untuk agenda perubahan. Jakarta menjadi tempat untuk memulainya lagi. Lima tahun sudah dijalani, tinggal menyempurnakan jadi 10 tahun.

Apakah Anies Baswedan bersedia nyagub lagi di Jakarta? Tidak ada alasan bagi Anies untuk menolak jika para pendukungnya mendesak. Tidak ada ruang untuk menghindar jika parpol-parpol pengusungnya meminta. Nasdem, PKS dan PKB telah satu tekat meminta Anies Baswedan maju lagi di pilgub Jakarta. Begitu juga para relawan, mereka mendesak Anies jadi gubernur Jakarta lagi. Meneruskan agenda perubahan yang belum tuntas. Tak boleh ada kata menolak. Harus terima.

Baca Juga  Pro Kontra Pembentukan Pansus, Begini Tanggapan Pakar HTN UMY

Jakarta, 3 Mei 2024

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *