TERNATE—Polemik Kebijakan Swakelola Pembangunan Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara bernilai Rp.8,9 milyar kian memanas.Komisi 3 DPRD Malut melalui Ketuanya Marlisa Marsaoly membantah Kabag BPBJ dan Kepala Dinas PUPR Malut bahwa kebijakan swakelola dimaksud bertentangan dengan Perpres 46 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.Pihaknya tegas politisi Politisi PDP P bakal mendorong pembatalan kebijakan swakelola untuk diserahkan pada mekanisme tender sesuai Perpres yang berlaku.
Marlisa Marsaoly melalui pres releasenya yang diterima media ini menjelaskan, Perpres terbaru yakni perpres 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintan dan peraturan Lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) No. 3 tahun 2021 telah dengan jelas dan tegas menguraikan tentang pedoman swakelola.
“Terkait apa yang di sampaikan oleh kabag BPBJ dan kadis PUPR tentang renovasi kediaman gubernur menggunakan sistem swakelola menurut komisi 3 bahwa pekerjaan Rehabiltas kediaaman gubernur yang nilainya Rp. 8.854.900.000 itu tidak masuk dalam kategori swakelola,sudah jelas bahwa swakelola yang di maksud dalam perpres tentang pengadaan barang dan jasa dan peraturan lembaga yaitu LKPP”ujar Marsliasa Marsaoly tegas.
“Tercantum di perpres No. 46 tahun 2025 pasal 47 sudah sangat jelas pelaksanaan swakelola tipe I sampai dengan IV dengan ketentuan-ketentuannya”tambah politisi perempuan dari fraksi PDI P ini.
Politisi PDI P ini menandaskan bahwa swakelola rumah dinas Gubernur tidak masuk kategori swakelola.
”Apalagi dipasal 47 nomor 4. metode swakelola tipe IV dilakukan berdasarkan kontrak PPK dengan pimpinan kelompok masyarakat”tandasnya.
Komentar