TERNATE — Di tengah momentum refleksi inilah, Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) melayangkan sebuah seruan yang sarat harapan, sekaligus ketegasan.
NGO Lingkungan ini mengetuk pintu hati, profesionalisme, dan integritas aparat penegak hukum di Korps Adhyaksa.
Publik kini menuntut kejelasan atas proses hukum 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga kuat bermasalah di Maluku Utara.
Kasus yang sedari tahun 2024 telah masuk dalam meja penyelidikan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, namun hingga kini jalannya seolah senyap, jauh dari sorot lampu keterbukaan informasi publik.
LATAMLA segera menempuh jalur lain, berupa melaporkan ulah Kejaksaan Tinggi yang sengaja diam atas dugaan pelanggaran IUP tersebut.
Mau Tahu 22 Perusahaan Ber-IUP Bermasalah?…*_
JAKARTA – Esok hari, ketika matahari terbit di ufuk timur Maluku Utara, kita tidak sekadar menyambut tanggal 29 Mei sebagai lembaran kalender biasa.
Esok adalah Hari Anti Tambang (HATAM).
Sebuah momen refleksi mendalam yang lahir dari rahim perlawanan—jeritan batin masyarakat adat, para
petani, dan nelayan yang ruang hidupnya perlahan-lahan terkikis oleh deru mesin-mesin industri ekstraktif di Pulau Halmahera dan Maluku Utara secara umum.
Negeri indah yang dijuluki Bumi Moloku Kie Raha ini, adalah untaian zamrud dengan kekayaan laut yang melimpah dan hutan yang rimbun.








Komentar