oleh

Sambut Hari Anti Tambang 2026 | LATAMLA Gugah Nurani Kejaksaan atas 22 IUP Bermasalah Di Maluku Utara.

-HEADLINE-138 Dilihat

Mengabaikan AMDAL adalah wujud nyata dari sikap oligarkis—sebuah tindakan egois yang mementingkan keuntungan materi jangka pendek kelompok tertentu, sambil mewariskan kehancuran lingkungan jangka panjang bagi anak cucu kita.

Keberadaan perusahaan-perusahaan “nakal” ini jelas tidak membawa dampak positif bagi kesejahteraan rakyat lokal, melainkan hanya menyisakan air sungai yang keruh, hutan yang gundul, dan ruang hidup yang terampas.

Oleh karena itu, di Hari Anti Tambang ini, Desakan LATAMLA juga diarahkan kepada Kementerian ESDM untuk segera mencabut izin dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Baca Juga  SUKSES & FENOMENAL: Monolog 4 Pahlawan Moloku Kie Raha Hipnotis Ratusan Penonton di XXI Jati Land Ternate

Dan harapan paling tulus sesungguhnya digantungkan di pundak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Masyarakat Maluku Utara, terutama pegiat lingkungan, merindukan keterbukaan. Publik berhak tahu sampai di mana ujung dari tiga Sprinlidik yang diterbitkan dua tahun lalu itu,” imbuh Faiz.

Apakah penyelidikan ini akan bermuara pada kepastian hukum, ataukah menguap begitu saja?
Kejaksaan memiliki peluang emas untuk membuktikan bahwa hukum di negeri ini tidak tumpul ke atas.

Baca Juga  Lepas 764 CJH Malut ke Tanah Suci, Wagub Sarbin Sehe: “Jaga Kebersamaan, Layani dengan Sepenuh Hati”

Korps Adhyaksa memiliki mandat suci untuk mengusut tuntas perkara ini, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga menyeret para pelakunya ke meja hijau pengadilan.

Permasalahan lingkungan hidup adalah urusan hidup dan matinya ketahanan bentangan alam secara umum.

Ketika alam rusak, tidak ada teknologi yang mampu mengembalikannya seperti sediakala dalam sekejap.

Kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, keadilan lingkungan ini kini dititipkan. Mari tuntaskan proses hukum 22 IUP bermasalah ini demi masa depan Maluku Utara, demi bumi yang kita pijak, dan demi keadilan yang hakiki.

Baca Juga  “Jangan Negosiasikan Uang Rakyat”: Muslim Arbi Sorot Isu Tawar-Menawar Denda Rp500 M PT Karya Wijaya

Daftar 22 Perusahaan yang Diduga Memiliki IUP Bermasalah & Tanpa AMDAL:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *